Mengenai Saya

Foto saya
tanjung, kal-sel, Indonesia

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 23 April 2011


Sistem pemantauan mikroseismik dimulai sejak tahun 2004 di tambang bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ) PT Freeport Indonesia (PTFI). Sistem tersebut merupakan salah satu bagian dari beberapa alat pemantauan Bagian Underground Geotech yang digunakan untuk memantau distribusi stres yang dapat membahayakan keselamatan para karyawan yang bekerja di tambang tersebut. Tujuan dari diterapkannya sistem tersebut adalah untuk mendeteksi bahaya seismik secara kontinu.
Stasiun pemantauan mikroseismik di tambang bawah tanah
Sistem tersebut memantau 600-900 event mikroseismik setiap harinya, yang bisa mengakibatkan kerusakan pada terowongan seperti retakan kecil (crack) hinggastrainburst (ledakan batuan kecil). Sejumlah 36 geophone dan 18 seismometerdipasang di berbagai area di DOZ sebagai bagian dari jaringan pemantauan geoteknik. Geophone adalah sensor terdiri dari kumparan dan magnet, yang digunakan untuk mendeteksi gelombang dari event mikroseismik. Seismometeradalah alat yang digunakan untuk memindah data ke server. Distribusi stres berdasarkan hasil pemantauan mikroseismik digunakan dalam manajemen propagasicaving di tambang bawah tanah untuk memastikan produksi yang aman dan efisien.
Pengukuran vibrasi peledakan di tambang bawah tanah
Selain sistem pemantauan mikroseismik, Underground Geotech melakukan sejumlah analisis yang menerapkan prinsip geofisika seperti: pencarian lubang dan pipa bawah permukaan, lokasi air bawah permukaan dan batas sedimen pasir sisa tambang (SIRSAT) di ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area). Underground Geotech saat ini juga sedang merencanakan untuk memperluas pemantauan ke tambang Grasberg, daerah Kaimana Lower OBS dan beberapa ore pass.
Hasil seismik dipantau oleh personil Underground Geotech
Aktivitas pemantauan dikoordinasi dengan Divisi Underground, Divisi Surface Mine, Divisi Concentrating, Divisi Management Information System (MIS), Divisi Eksplorasi, dan terutama adalah komitmen PTFI dalam menjamin keselamatan seluruh karyawan tambang.

Sistem Pemantauan Mikroseismik


Sistem pemantauan mikroseismik dimulai sejak tahun 2004 di tambang bawah tanah Deep Ore Zone (DOZ) PT Freeport Indonesia (PTFI). Sistem tersebut merupakan salah satu bagian dari beberapa alat pemantauan Bagian Underground Geotech yang digunakan untuk memantau distribusi stres yang dapat membahayakan keselamatan para karyawan yang bekerja di tambang tersebut. Tujuan dari diterapkannya sistem tersebut adalah untuk mendeteksi bahaya seismik secara kontinu.
Stasiun pemantauan mikroseismik di tambang bawah tanah
Sistem tersebut memantau 600-900 event mikroseismik setiap harinya, yang bisa mengakibatkan kerusakan pada terowongan seperti retakan kecil (crack) hinggastrainburst (ledakan batuan kecil). Sejumlah 36 geophone dan 18 seismometerdipasang di berbagai area di DOZ sebagai bagian dari jaringan pemantauan geoteknik. Geophone adalah sensor terdiri dari kumparan dan magnet, yang digunakan untuk mendeteksi gelombang dari event mikroseismik. Seismometeradalah alat yang digunakan untuk memindah data ke server. Distribusi stres berdasarkan hasil pemantauan mikroseismik digunakan dalam manajemen propagasicaving di tambang bawah tanah untuk memastikan produksi yang aman dan efisien.
Pengukuran vibrasi peledakan di tambang bawah tanah
Selain sistem pemantauan mikroseismik, Underground Geotech melakukan sejumlah analisis yang menerapkan prinsip geofisika seperti: pencarian lubang dan pipa bawah permukaan, lokasi air bawah permukaan dan batas sedimen pasir sisa tambang (SIRSAT) di ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area). Underground Geotech saat ini juga sedang merencanakan untuk memperluas pemantauan ke tambang Grasberg, daerah Kaimana Lower OBS dan beberapa ore pass.
Hasil seismik dipantau oleh personil Underground Geotech
Aktivitas pemantauan dikoordinasi dengan Divisi Underground, Divisi Surface Mine, Divisi Concentrating, Divisi Management Information System (MIS), Divisi Eksplorasi, dan terutama adalah komitmen PTFI dalam menjamin keselamatan seluruh karyawan tambang.

Kecelakaan Karena Aktivitas Peledakan di Tambang dan Jarak Aman Suatu Peledakan


Baru-baru ini kita membaca di media bahwa telah terjadi kecelakan kerja yang berhubungan dengan  proses peledakan di PT Adaro,  sebuah tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Memang kasusnya tidak terlalu menyita perhatian masyarakat di Indoensia, tapi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian merupakan suatu kecelakaan yang sangat serius di industri pertambangan. Kasusnya adalah seorang juru ledak meninggal dunia  akibat terkena batuan oleh suatu peledakan dari hasil peledakan yang dikelolanya. Tragis memang, sebuah gambaran begitu tidak sempurnanya apa yang telah direncanakan dan apa yang mereka ingin hasilkan dari rencana yang telah dibuatnya. Selain dari itu, Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Selatan saat ini meminta  PT Adaro untuk menghentikan aktivitas yang berhubungan dengan peledakan sampai dalam batas waktu yang belum ditentukan. Ini berarti aktivitas pertambangan batubara di Adaro secara tidak langsung mengalami gangguan yang tentunya akan berpengaruh pada produksi batubara yang hendak dicapai.
Kasus seorang juru ledak yang tewas memang tidak banyak terjadi di Indonesia, namun kejadian atau kecelakaan kerja yang berpotensi untuk menjadi kejadian yang lebih serius banyak terjadi di tambang-tambang di Indonesia. Sebuah makalah yang dibuat oleh peneliti dari US Mine Safety and Health Administration pada tahun 2001 menunjukkan bahwa terdapat empat kategori utama kecelakaan kerja yang berhubungan dengan peledakan, yaitu (1) keselematan dan keamanan lokasi peledakan; (2) batu terbang atau flyrock,   (3) peledakan premature (premature blasting) dan (4) misfre (peledakan mangkir)[1].  Kasus yang terjadi di  Adaro merupakan salah satu jenis kecelakaan kerja yang ditenggarai disebabkan oleh arah peledakan (keselamatan peledakan) dan terkena batuan hasil peledakan yang dapat dikategorikan sebagai flyrock (pada jarak yang dekat). Ini merupakan situasi yang masuk akal karena seorang juru ledak memang berada di daerah yang paling dekat dengan pusat kegiatan peledakan.
Hal ini merupakan salah satu contoh perlunya pengetahuan yang lebih mendalam dalam hal blasting management system (system pengaturan atau pengontrolan peledakan) terhadap  semua yang terlibat di dalam kegiatan peledakan.  Dalam suatu peledakan terdapat banyak hal-hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan hasil peledakan sesuai dengan yang diinginkan oleh tambang yang bersangkutan. Batuan yang diledakkan dalam hal ini bisa berwujud batu bara itu sendiri dan batuan penutup (overburden and interburden). Dalam tambang emas kita mempunyai istilah waste (sampah) dan ore (bijih emas) yang harus diledakkan untuk memudahkan pengangkutan dan pencucian atau proses permurnian bahan galian yang ditambang.
Kegiatan peledakan di tambang merupakan salah satu kegiatan yang dianggap mempunya resiko cukup tinggi. Tapi bukan berarti kegiatan tersebut tidak dapat dikontrol. Proses pemgontrolan kegiatan ini dapat dimulai dari proses pencampuran ramuan bahan peledak, proses pengisin bahan peledak ke lubang ledak, proses perangakain dan proses penembakan. Dalam kasus ini yang memegang peranan penting adalah kontrol terhadap proses penembakan. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan adalah sebagi berikut  
-                                  Desain peledakan. Bagian ini memegang peranan penting dalam mengurangi kecelakaan kerja yang berhubungan dengan aktivitas peledakan. Rancangan peledakan yang memadai akan mengidentifikasi jarak aman; jumlah isian bahan peledak per lubang atau dalam setiap peledakan; waktu tunda (delay period) yang diperlukan untuk setiap lubang ledak atau waktu tunda untuk setiap baris peledakan; serta arah peledakan yang dikehendaki. Jika arah peledakan sudah dirancang sedemikian rupa, juru ledak dan blasting engineer harus berkordinasi untuk menentukan titik dimana akan dilakukan penembakan (firing) dan radius jarak aman yang diperlukan. Ini perlu dilakukan supaya juru ledak memahami potensi bahaya yang berhubungan dengan broken rock hasil peledakan and batu terbang (flyrock) yang mungkin terjadi.
-                                  Training kepada juru ledak. Hal ini sangat penting dilakukan, karena sumber daya ini memegang peranan penting untuk menerjemahkan keinginan insinyur tambang yang membuat rancangan peledakan. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri[2],  yang mengharuskan setiap juru ledak harus mendapatkan training yang memadai dan hanya petugas yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang yang bersangkutan yang dapat melakukan peledakan. Juru ledak dari tambang tertentu tidak diperbolehkan untuk melakukan peledakan di tambang yang lain karena karakterisktik suatu tambang yang berbeda-beda. 
-                            Prosedur kerja yang memadai. Prosedur kerja atau biasa disebut SOP (Safe Operating Procedure) ini memegang peranan penting untuk memastikan semua kegiatan yang berhubungan dengan peledakan dilakukan dengan aman dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun peraturan di tambang yang bersangkutan. Prosedur ini biasanya dibuat berdasarkan pengujian resiko (risk assessment) yang dilakukan oleh tambang tersebut sebelum suatu proses kerja dilakukan. Prosedur ini mencakup keamanan bahan peledak, proses pengisian bahan peledak curah, proses perangakaian bahan peledak , proses penembakan (firing) termasuk jarak aman dan clearing daerah disekitar lokasi peledakan.  

Jarak Aman Peledakan

Menyimak dari kecelakaaan yang terjadi di Adaro, tanpa bermaksud mendahului tim investigasi yang bekerja di sana, terdapat dua hal yang menjadi penyebab langsung (immediate causes) yang menyebabkan kejadian tersebut, yaitu, jarak aman dan arah peledakan. Jarak aman pada suatu peledakan (safe blasting parameter) saat ini memang tidak mempunyai standard yang dibakukan, termasuk tambang-tambang di Australia. Di dalam Keputusan Menteri-pun, tidak dijelaskan secara detail berapa jarak yang aman bagi manusia dari lokasi peledakan. Hal ini disebabkan oleh setiap tambang mempunyai metode peledakan yang berbeda-beda tergantung kondisi daerah yang akan diledakkan dan tentu saja hasil peledakan yang dikehendaki. Akan tetapi bukan berarti setiap juru ledak boleh menentukan sendiri jarak aman tersebut. Keputusan mengenai keselamatan khususnya jarak aman tersebut berada pada seorang Kepala Teknik Tambang yang ditunjuk oleh perusahaan setelah mendapat pengesahan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Di tambang-tambang terbuka di Indonesia, jarak aman terhadap manusia boleh dikatakan hampir mempunyai kesamaan yaitu dalam kisaran 500 meter. Dari mana jarak ini diperoleh? Jelas seharusnya dari hasil risk assessment (pengujian terhadap resiko) yang telah dilakukan di tambang-tambang tersebut. Risk assessment ini tidak saja berbicara secara teknik peledakan dan pelaksaannya, namun perlu juga dimasukkan contoh-contoh hasil perbandingan dari tambang-tambang yang ada baik di dalam ataupun luar negeri. Jarak aman dari hasil risk assessment inilah yang seharusnya menjadi acuan bagi pembuatan prosedur kerja dalam lingkup pekerjaan peledakan di lapangan. Walaupun ada beberapa tambang yang membuat standard yang lebih kecil dari 500 meter; tapi hal itu diperbolehkan sepanjang risk assessment sudah dilakukan dan sudah disetujui oleh Kepala Teknik Tambang yang bersangkutan. Biarpun tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap jarak aman dari peledakan, akan tetapi seorang juru ledak yang kompeten semestinya akan mentaati aturan dan prosedur kerja. Pelanggaran prosedur kerja akan berakibat fatal, baik bagi diri dia sendiri, teman kerja maupun ada perusahaan tempat dia bekerja.
Referensi:
1. Verakis, Harry and Lobb, Thomas, “ Blasting Accident in Surface Mines, Two Decade Summary” ISEE Conference 2001 page 145.
2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan Umum

KESELAMATAN PENANGANAN DAN BAHAN PELEDAK



Pengertian 
Gudang bahan peledak Utama
Gudang bahan peledak yang digunakan  sebagai tempat pemyimpanan  bahan yang letaknya  tidak terlalu jauh  dari tambang dan gudang  bahan peledak ini dipakai untuk keperluan peledakan.

Gudang Bahan Peledak Transit
Bahan Peledak Gudang yang dipergunakan  sebagai tempat penyimpanan  sementara sebelum diangkut/dipindahkan ke gudang utama.  

Gudang Bahan Peledak Sementara
Gudang yang dipergunakan untuk kegiatan penambangan pada tahap eksplorasi atau persiapan penambangan. 

Bahan Peledak Peka Detonator
Bahan peledak  yang dapat meledak  dengan detonator no. 8

Bahan Peledak Peka Primer
Bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer  atau booster  dengan detonator no. 8

Bahan Ramuan Bahan Peledak
Bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer

Izin Gudang Bahan Peledak 
1. Bahan peledak yang disimpan di tambang harus disimpan pada gudang yang telah mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang
2. Persyaratan izin gudang Bahan Peledak :
  • surat permohonan ke DTMB/Dinas PE
  • gambar konstruksi skala 1 :100
  • peta situasi skala 1 : 5.000
  • copy pengesahan KTT
  • copy KIM
  • copy izin pertambangan
3. Masa Berlaku Izin Gudang
izin gudang sementara 2 tahun
izin gudang transit 5 tahun
izin gudang utama 5 tahun 
4. Pelaksana Inspeksi Tambang dapat membatalkan  izin  gudang yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
5. Apabila kegiatan pertambangan berhenti atau dihentikan untuk waktu 3 bulan, Kepala Teknik Tambang  harus melaporkanke Kapit dan gudangharus tetap dijaga 

Pengamanan Gudang Bahan Peledak 
1. Setiap gudang Bahan Peledak harus dilengkapi :
  • thermometer di dalam ruangan penimbunan
  • tanda dilarang merokok dan dilarang masuk      
  • hanya satu jalan masuk
  • alat pemadam api diluar bangunan.
2. Sekitar gudang harus dilengkapi lampu penerangan dan harus dijaga 24 jam.
3. Sekeliling  gudang Bahan Peledak harus dipasang pagar pengaman yang dilengkapi pintu yang dapat dikunci.
4. Untuk masuk gudang harus menggunakan lampu kedap gas.
5. Dilarang  memakai sepatu beralas besi, membawa korek api atau barang lain yang dapat menimbulkanbunga api.
6. Sekeliling gudang Bahan Peledak  peka detonator harus dilengkapi tanggul pengaman  yang tingginya 2 meter  dan lebar bagian atasnya 1 meter dan apabila pintu masuk  berhadapan langsung dengan pintu gudang  harus dilengkapi dengan tanggul sehingga jalan masuk hanya dapat dilakukan dari samping
7. Apabila gudang Bahan Peledak dibangun pada material kompak yang digali, maka tanggulyang terbentuk pada semuasisi harus sesuai dengan ketentuan. 
8. Untuk Ammonium Nitrate dan ANFO berlakuketentuan sbb :
  • <5.000 Kg dipasang pemadam api  
  • >5.000 Kg dilengkapi hidran diluar gudang
Pengaturan Ruangan
Gudang Bahan Peledak Peka Detonator :
  • ruang depan : penerimaan dan pengeluaran
  • ruang belakang : tempat penyimpanan
Pintu ruangan belakang tidak boleh berhadapan langsung dan dikunci yang kuat.

Ruangan gudang Bahan Peledak jenis lainnya dapatterdiri satu ruangan  tetapi harus disediakan ruang khusus untukpemeriksaan danperhitungan. 

Gudang Bahan Peledak Sementara ( Pasal 56 )
1. Gudang Bahan Peledak Peka Detonator
a. Gudang berbentuk bangunan :
  • dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar
  • dibuat dengan atap seringan mungkin
  • dibuat dengan dinding yang pejal
  • dilengkapi lubang ventilasi pada bag. atas dan bawah
  • mempunyai hanya satu pintu
  • dilengkapi dengan alat penangkal petir  R < 5 ohm
  • lantai gudang  tidak menimbulkan percikan api
  • tidak boleh ada besi tersingkap sampai 3 meter 
b.  Gudang berbentuk Kontener :
  • terbuat dari pelat logam  dengan ketebalan minimal 3 milimeter
  • dilengkapi dengan lubang ventilasi pada bagian atas  dan bawah
  • dilapisi kayu pada bagian dalam 
  • dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak masuk
  • mempunyai satu pintu 
  • dilengkapi dengan alat penangkal petir dengan resistans pembumian lebih kecil 5 ohm  
c. Kapasitas gudang Bahan Peledak sementara tidak lebih dari :
  • 4.000 Kg untuk gudang berbentuk bangunan
  • 2.000 Kg untuk gudang berbentuk kontener
Gudang Bahan Peledak Transit ( Pasal 57 )
1.  Bahan Peledak Peka detonator tidak boleh disimpan dalam gudang transit dan langsung disimpan di gudang utama

2.  Gudang Bahan Peledak Peka Primer
a. Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi  persyaratan sebagaimana  dimaksud pasal 56  ayat (1), kecuali  huruf a butir 8) dan mempunyai kapasitas tidak lebih dari 500.000 Kg
b. Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan  sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b butir 3) .

3. Gudang Bahan Ramuan Bahan Peledak
a. Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) kecuali huruf a butir 3) dan 8)
b. Gudang berbentuk kontener atau tangki hanya boleh ditempatkan pada lokasi yng berizin kapasitas tiap kontener 20.000 kg kap tiap daerah penimbunan tidak lebih dari 2 juta kg.
 
Gudang berbentuk bangunan untuk ramuan Bahan Peledak harus memenuhi persaratan sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1) kecuali huruf a butir 3) dan 8) dengan ketentuan tambahan:
a. lantai tdk terbuat dari kayu,bangunan dan  daerah sekitar kering, bagian dalam gudang tdk boleh dari bahan besi  galvanisir,seng, tembaga, atau timah hitam
b  kapasitas gudang tidak lebih dari 2.000.000 kg

Gudang Bahan Peledak Utama ( Pasal 58 )
  1. Gudang Bahan Peledak peka detonator harus memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 56 ayat (1) huruf a dan kapasitas tidak lebih dari 150.000 Kg
  2. Gudang Bahan Peledak peka primer harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) huruf a dan memepunyai kapasitas tidak lebih 500.000 Kg
  3. Gudang bahan ramuan:
a. banguan kap 500.000 Kg
b. Tangki persyaratan;
  • tangki tdk boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam,seng atau besi galvanisir
  • ada bukaan pemeriksaan
  • pipa pengeluaran terletak dibagian bawah
  • pada bag atas tersedia katup untuk pengeluran udara
4  .Gudang berbenuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 56 ayat (1) kecuali huruf b) butir 3)

Jarak  Aman (  Pasal 59  )
1. Cara Menetapkan Jarak Aman  Gudang Peka Detonator 
a. Setiap 1.000 detonator No. 8 setara dengan 1(satu) Kg bahan peledak peka detonator. Untuk detonator yang kekuatannya melebihi detonator No.8 harus disesuaikan dengan  ketentuan pabrik pembuatnya.
b. Setiap 330 meter sumbu ledak dengan spesifikasi 50 sampai dengan 60 grain setara dengan 4 Kg bahan peledak peka detonator.

2. Jarak Aman Gudang Dapat Dilihat Pada Tabel
a. Jarak aman minimum untuk lokasi gudang bahan peledak peka detonator
b. Jarak aman minimum antar gudang bahan peledak
c. Jarak aman minimum gudang bahan ramuan

Sifat Umum Bahan Peledak 
A. Strength
Kandungan energi yang dimiliki bahan peledak /kekuatanbahan peledak biasanya dinatakan dalam persen. Atau Nitrogliserin (NG) dalam total straight dynamite

B. Density
  • Berat per unit volume (SG)  (lb/ft
  • stick count (SC) : Jumlah dodol  (cratridge) ukuran standar yang terdapat dalam 1 dos = 50 lb = 22,5 Kg
  • loading density : berat bahan peledak ( per ft unit panjang isian ) 
C. Sensitivity
Sensitivity of sock, sensitivity of friction, sensitivity of heat,sensitivity of initiation.
 
D. Velocity Of Detonation ( Vod )
Kecepatan perambatan bahan peledak (m/sec). Alat pengukurnya “micro timer”

E. Fume Caracteristic
Karakteristik bahan peledak sebelum meledak dan sesudah meledak menghasilkan gas beracun yang mempunyai karakteristik tertentu. Misal : (CO), NOx
F. Sensitivity
Sensitivity of sock, sensitivity of friction, sensitivity of heat, sensitivity of initiation.

G. Detonating Pressure
Penyebaran tekanan gelombang ledakan dalam kolom isian Bahan Peledak

H. Water Resistance
Daya tahan Bahan Peledak terhadap air (jam)

i. Permissibility
Bahan peledak yang diizinkan untuk pekerjaan tertentu 
mis. Untuk tambang batubara digunakan strength 40 % agar tidak menimbulkan percikan api.

J. Chemical Stability
Stabilitas bahan kimia yang terkandung dalam bahan peledak  terutama dalam penyimpanan dan handling/penanganan.

K. Packaging
Pembungusan bahan peledak atau kemasan ( standar wrappers, parafin, shellls)

Penyimpanan Bahan Peledak Peka Detonator (Pasal 66)
1. Di Dalam Gudang Berbentuk Bangunan
  • Tetap dalam kemasan aslinya
  • Diletakkan diatas bangku dengan tinggi sekurang-kurangnya 30 meter dari lantai gudang dan :
  • tinggi tumpukan maks 5 peti, lebar tumpukan maks 4 peti dan panjang tumpukan disesuaikan ukuran gudang.
  • diantara tiap lapisan peti harus diberi papan  penyekat yang tebalnya min 1,5 cm.
  • jarak antara tumpukan satu dengan tumpukan lain 80 cm.
  • harus tersedia ruang bebas anatar tumpukan dengan dinding min 30 cm.
2. Di Dalam Gudang Berbentuk Peti Kemas (Konteiner)
  • Ditumpuk dengan baik sehingga udara dapat mengalir disekitar tumpukan.
  • Kapasitas penyimpanan tidak melebihi 2.000 Kg.
Penyimpanan Bahan Peledak Peka Primer (Pasal 67)
1. Di Dalam Gudang Berbentuk Bangunan
a. Tetap dalam kemasan aslinya.
b. Bahan Peledak dalam kemasan yang beratnya sekitar 25 Kg disimpan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).
c. Bahan Peledak  dalam  sekitar 1.000 Kg :
  • harus disimpan dengan pelet kayu aslinya 
  • penerimaan dan pengeluaran  Bahan Peledak tidak boleh  dilakukan secara manual 
  • harus disimpan dalam bentuk tumpukan  dengan ketentuan :
- Tinggi tumpukan tidak lebih dari 3 kemasan
- Harus tersedia ruang bebas antara  tumpukan dan dinding 
- Harus tersedia lorong bebas hambatan sehingga alat angkut dapat bekerja dengan bebas dan aman
d. dalam hal tumpukan melebihi ketentuan ayat (1) huruf c butir 3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kapit
e. Alat pengangkut tidak boleh ditinggalkan di dalam gudang tanpa operator
2. Didalam Gudang Berbentuk Konteiner 
  • Tetap dalam kemasan aslinya 
  • Bahan Peledak dalam kemasan sekitar 25 Kg dan harus disimpan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1)
  • Mempunyai kapasitas tidak lebih dari 5.000 Kg